Legalisasi Kedutaan
Jasa Legalisasi Dokumen ke Kedutaan Negara Asing di Indonesia
Kami menyediakan layanan jasa legalisasi dokumen terjemahan ke Kedutaan Negara Asing di Indonesia untuk berbagai macam keperluan seperti bekerja, menikah, melanjutkan studi, wisata, dan lainnya.
Legalisasi di kedutaan diperlukan untuk dokumen terbitan Negara Indonesia yang akan di gunakan ke negara tujuan.
Beberapa negara bukan peserra apostille atau yang masih memberlakukan legalisasi kemenkumhham + Kemenlu + Kedutaan seperti:
Arab Saudi, Belanda, Ceko, Denmark, Filipina, Finlandia, Jerman, Jordania, Kamboja, Kazakhstan, Korea, Kroasia, Kuwait, Malaysia, Maroko, Norwegia, Oman, Qatar, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Turki, UAE, Vietnam, Yunani.
Dokumen yang Biasa Dilegalisasi
Dokumen Terjemahan Tersumpah, Keputusan Pengadilan, Akta Hibah, Wakaf, Dokumen Notaris, Surat Keputusan,
Sertifikat, Piagam, Ijazah, Transkrip Nilai, Buku Nikah, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Prekawinan, Akta Cerai,, Suket Belum Menikah (SKBM), Surat Domisili,
Akta Pengesahan Anak, akta Pengakuan Anak, Surat Izin Pengangkatan Anak, SIM Internasional, SKCK, Laporan Polisi, dan dokumen lainnya
Catatan
Biaya terjemahan dihitung per halaman hasil
Biaya legalisasi dihitung per dokumen
Hubungi kami untuk informasi persyaratan dan ketentuan legalisasi secara lengkap dan update.
Waktu Proses
Waktu Proses ±7 hari kerja
Note : Sebaiknya sediakan waktu yang lebih longgar sebagai antisipasi bersama apabila ada keterlambatan layanan dari pihak kementerian yang di luar kuasa kami
Prosedur
Dokumen diterjemah tersumpah
Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu
Hasil dari kementerian kemudian baru dilegalisasi di kedutaan negara tujuan.
Get in Touch With Us
Dapatkan Dokumen Anda sekarang! Konsultasi gratis untuk berapapun jumlah dokumen Anda.