Legalisasi Notaris
Jasa Legalisasi / Warmeerking / Pengesahan Notaris untuk Terjemahan Tersumpah
Kami menyediakan layanan jasa legalisasi notaris untuk dokumen terjemahan tersumpah untuk berbagai macam keperluan seperti bekerja, menikah, melanjutkan studi, wisata, dan lainnya.
Legalisasi di notaris untuk dokumen terjemahan diperlukan untuk di antaranya apabila mau dipakai ke ke negara tujuan yang bahasa resi negara tujuan tersebut belum/tidak tersedia penerjemah tersumpahnya di Indonesia, atau digunakan ke negara-negara yang menerima Dokumen Berbahasa Inggris seperti Negara Belanda, Korea, Qatar, UEA, dan lainnya,
Dokumen yang Biasa Dilegalisasi
Dokumen Terjemahan Tersumpah, Putusan Pengadilan, Akta Hibah, Wakaf, Dokumen Notaris, Surat Keputusan,
Sertifikat, Piagam, Ijazah, Transkrip Nilai, Buku Nikah, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Prekawinan, Akta Cerai,, Suket Belum Menikah (SKBM), Surat Domisili,
Akta Pengesahan Anak, akta Pengakuan Anak, Surat Izin Pengangkatan Anak, SIM Internasional, SKCK, Laporan Polisi, dan dokumen lainnya
Biaya Legalisasi Notaris
Biaya Legalisasi/Warmeerking Notaris Rp 300.000,-/dokumen
Waktu Proses ±3 hari kerja
Untuk layanan ekspress silakan hubungi kami
Note : Sebaiknya sediakan waktu yang lebih longgar sebagai antisipasi bersama apabila ada keterlambatan layanan dari pihak notaris yang di luar kuasa kami. Misalnya sedang bertugas atau sedang urusan administrasi lain.
Get in Touch With Us
Dapatkan Dokumen Anda sekarang! Konsultasi gratis untuk berapapun jumlah dokumen Anda.