Indonesian Sworn Translator

Legalisasi Kemenkumham & Kemenlu

Jasa Legalisasi Dokumen ke Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri

Kami menyediakan layanan jasa legalisasi dokumen terjemahan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri  untuk berbagai macam keperluan seperti bekerja, menikah, melanjutkan studi, wisata, dan lainnya.

Legalisasi di dua kementerian ini yakni Kemenkumham dan Kemenlu diperlukan untuk dokumen yang akan dilegalisasi ke kedutaan negara non peserta apostille.

Beberapa negara bukan peserra apostille atau yang masih memberlakukan legalisasi kemenkumhham + Kemenlu + Kedutaan seperti Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Uni Emirat Arab, Vietnam, Thailand, Taiwan, Tiongkok

Dokumen yang Biasa Dilegalisasi​

Dokumen Terjemahan Tersumpah, SK Pengadilan, Akta Hibah, Wakaf, Dokumen Notaris, Surat Keputusan,

Sertifikat, Piagam, Ijazah, Transkrip Nilai, Buku Nikah, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Prekawinan, Akta Cerai,, Suket Belum Menikah (SKBM), Surat Domisili,

Akta Pengesahan Anak, akta Pengakuan Anak, Surat Izin Pengangkatan Anak, SIM Internasional, SKCK, Laporan Polisi, dan dokumen lainnya

Biaya Legalisasi

Biaya Legalisasi 2 Kementerian Rp 600.000,-/dokumen

Waktu Proses ±7 hari kerja

Untuk layanan ekspress silakan hubungi kami

NoteSebaiknya sediakan waktu yang lebih longgar sebagai antisipasi bersama apabila ada keterlambatan layanan dari pihak kementerian yang di luar kuasa kami

Get in Touch With Us

Dapatkan Dokumen Anda sekarang! Konsultasi gratis untuk berapapun jumlah dokumen Anda.

Other Services

Apostille Service

Apostille pengesahan dokumen ke Kemenkumham

Notary

Legalisasi/ waarmerking ke notaris terdaftar AHU

Embassy Attestation

Pengesahan dokumen ke kedutaan besar

Sworn Translation

Penerjemah resmi dan tersumpah SK Kemenkumham