Legalisasi Kemenkumham & Kemenlu
Jasa Legalisasi Dokumen ke Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri
Kami menyediakan layanan jasa legalisasi dokumen terjemahan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri untuk berbagai macam keperluan seperti bekerja, menikah, melanjutkan studi, wisata, dan lainnya.
Legalisasi di dua kementerian ini yakni Kemenkumham dan Kemenlu diperlukan untuk dokumen yang akan dilegalisasi ke kedutaan negara non peserta apostille.
Beberapa negara bukan peserra apostille atau yang masih memberlakukan legalisasi kemenkumhham + Kemenlu + Kedutaan seperti Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Uni Emirat Arab, Vietnam, Thailand, Taiwan, Tiongkok
Dokumen yang Biasa Dilegalisasi
Dokumen Terjemahan Tersumpah, SK Pengadilan, Akta Hibah, Wakaf, Dokumen Notaris, Surat Keputusan,
Sertifikat, Piagam, Ijazah, Transkrip Nilai, Buku Nikah, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Prekawinan, Akta Cerai,, Suket Belum Menikah (SKBM), Surat Domisili,
Akta Pengesahan Anak, akta Pengakuan Anak, Surat Izin Pengangkatan Anak, SIM Internasional, SKCK, Laporan Polisi, dan dokumen lainnya
Biaya Legalisasi
Biaya Legalisasi 2 Kementerian Rp 600.000,-/dokumen
Waktu Proses ±7 hari kerja
Untuk layanan ekspress silakan hubungi kami
Note : Sebaiknya sediakan waktu yang lebih longgar sebagai antisipasi bersama apabila ada keterlambatan layanan dari pihak kementerian yang di luar kuasa kami
Get in Touch With Us
Dapatkan Dokumen Anda sekarang! Konsultasi gratis untuk berapapun jumlah dokumen Anda.