Apostille Kemenkumham
Apa itu Apostille?
Indonesia telah menjadi negara pihak Konvensi Apostille sejak Juni 2022.
Sertifikat Apostille Kemenkumham merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.
Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler. Dengan demikian, proses legalisasi menjadi satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham. Apabila Sertifikat Apostille telah dilekatkan terhadap suatu dokumen, maka dokumen tersebut dapat langsung digunakan di lebih dari 120 negara pihak Konvensi Apostille.
Daftar Negara Peserta Apostille
Albania, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Belgia, Bolivia, Bosnia Herzegovina, Botswana, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Chile, RRC, Kolombia, Kroasia, Chechnya, Denmark, Ekuador, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Guatemala, Honduras, Hungaria, Islandia, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaica, Jepang, Kazakhstan, Kosovo, Kyrgyzstan, Latvia, Liberia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Meksiko, Monaco, Mongolia, Maroko, Belanda, New Zealand, Norwegia, Oman, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Korea Selatan, Moldova, Romania, Rusia, Saudi Arabia, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tunisia, Turki, Ukraina, Inggris Raya, Amerika Serikat, Uzbekistan, Venezuela.
Legalisasi untuk tujuan negara tersebut cukup dengan Apostille dari Kemenkumham, tidak perlu legalisasi Kemenlu dan Kedutaan.
Daftar Dokumen Apostille
Dokumen Terjemahan, Tersumpah, Dokumen Pengadilan, Akta Hibah, Wakaf, Dokumen Notaris, Surat Keputusan,
Sertifikat, Piagam, Ijazah, Transkrip Nilai, Buku Nikah, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Prekawinan, Akta Cerai,, Suket Belum Menikah (SKBM), Surat Domisili,
Akta Pengesahan Anak, akta Pengakuan Anak, Surat Izin Pengangkatan Anak, SIM Internasional, SKCK, Laporan Polisi, dan dokumen lainnya
Biaya Jasa Apostille Kemenkumham
Biaya Apostille Rp 800.000,-/dokumen
Waktu Proses Apostille 6 hari kerja
Untuk layanan ekspress silakan hubungi kami
Note : Sebaiknya sediakan waktu yang lebih longgar sebagai antisipasi bersama apabila ada keterlambatan layanan dari pihak Kemenkumham.
Other Services
Get in Touch With Us
Dapatkan Dokumen Anda sekarang! Konsultasi gratis untuk berapapun jumlah dokumen Anda.